DESKRIPSIKAN KESELAMATAN KERJA & TUJUAN



MENDESKRIPSIKAN KESELAMATAN KERJA



     Menurut Ridley, Jhon (1983) yg dikitip oleh Boby Shiantosia (2000,p.6), mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjanya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

     Menurut simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yg bebas kondisi kecelakaan dan kerusakan di mana kita bekerja yg mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

     Jackson (1999,p.222),menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja menunjukan kepada kondisi kondisi fisiologi fisikal dan psikologis tenaga kerja yg diakibat kan oleh lingkungan kerja yg disediakan oleh perusahaan.

     Menurut mangkunegara (2002,p.163) keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khusus nya, dan manusia pada umumnya, hasil karya daan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

UUD yg mengatur tentang kesehatan kerja , UU No.23 tahun 1992 : Kesehatan kerja di selenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja optimal.
Kesehatan kerja meliputi:
-      Pelayanan kesehatan kerja.
-      Pencegahan terhadap penyakit akibat kerja.
-      Upaya tanpa membahayakan diri sendiri & masyarakat sekeliling nya.


TUJUAN K3
1.     Melindungi tenga kerja atas hak keselamatan nya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
2.    Menjamin keselamatan setiap orang lain yg berada ditempat kerja tersebut.
3.    Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.

Share:
spacer

No comments:

Post a Comment