MENDESKRIPSIKAN KESELAMATAN KERJA
Menurut
Ridley, Jhon (1983) yg dikitip oleh Boby Shiantosia (2000,p.6),
mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah kondisi dalam pekerjaan yang
sehat dan aman baik itu bagi pekerjanya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Menurut
simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yg
bebas kondisi kecelakaan dan kerusakan di mana kita bekerja yg mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Jackson
(1999,p.222),menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja
menunjukan kepada kondisi kondisi fisiologi fisikal dan psikologis tenaga kerja
yg diakibat kan oleh lingkungan kerja yg disediakan oleh perusahaan.
Menurut
mangkunegara (2002,p.163) keselamatan dan kesehatan kerja
adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khusus nya, dan manusia pada umumnya,
hasil karya daan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
UUD yg mengatur tentang kesehatan kerja , UU No.23 tahun 1992 : Kesehatan kerja di
selenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja optimal.
Kesehatan kerja meliputi:
-
Pelayanan kesehatan kerja.
-
Pencegahan terhadap penyakit akibat kerja.
-
Upaya tanpa membahayakan diri sendiri &
masyarakat sekeliling nya.
TUJUAN K3
1.
Melindungi tenga kerja atas hak keselamatan nya
dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi
dan produktivitas nasional.
2.
Menjamin keselamatan setiap orang lain yg berada
ditempat kerja tersebut.
3.
Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan
secara aman dan efisien.
No comments:
Post a Comment