DASAR HUKUM KESELAMATAN , KESEHATAN KERJA (K3)
1. UU Ketenagakerjaan No.13/2003.
2.
UU 1945 pasal 27 ayat 2.
3.
UU tenga kerja (keselamatan kerja) No.1/1970.
4.
UU tentang jaminan sosial tenaga kerja No.3/1992.
5.
Peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan
jaminan sosial Tenaga Kerja No.14/1993.
6.
Keputusan Presiden tentang penyakit yg timbul
karena hubungan kerja No.22/1993.
7.
Peraturan menteri perburuhan tentang syarat
kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja No.7/1964.
8.
Peraturan menteri tenaga kerja tentang pemeriksaan
kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja No.2/1980.
9.
Peraturan tenaga kerja tentang kewajiban
melaporkan penyakit akibat kerja No.1/1981.
10. Peraturan
menteri tenaga kerja tentang pelayanan kesehatan kerja No.3/1982.
11. Keputusan
menteri tenaga kerja tentang NAB faktor fisika di tempat kerja No.51/1999.
12. Surat
edaran menteri tenaga kerja tentang NAB faktor kimia diudara lingkungan kerja
No.1/1997.
UU keselamatan kerja No.1/1970: memuat
aturan aturan dasar dan ketentuan ketentuan umum tentang keselamatan kerja
disegala macam tempat kerja yg berada diwilayah hukum NKRI.
UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 “tiap
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan”.
No comments:
Post a Comment